Kamis, 29 Mei 2014

MANAJEMEN ASURANSI

Manajemen Asuransi


PENGERTIAN
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang nnrngkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

MANFAAT  ASURANSI
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) antara lain sebagai berikut:
a.       Rasa aman dan perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat Yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya, makin besar pula premi pertanggungannya.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.      Berfungsi sebagai tabungan.
e.       Alat penyebaran risiko. Dengan asuransi, risiko kerugian dapat disebarkan kepada penanggung.
f.        Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi risiko.

RISIKO DAN KETIDAK PASTIAN
Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian finansial.
Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Ketidakpastian ekonomis; yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi, harga, atau perkembangan teknologi.
  2. Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam; yaitu ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
  3. Ketidakpastian yang manusiawi; yaitu ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.

JENIS-JENIS RISIKO
yang umum dikenal dalam usaha perasuransian antara lain meliputi:
  1. Risiko murni (pure risk).
  2. Risiko spekulatif (speculative risk).
  3. Risiko individu (individual risk).

A.  Risiko Murni
Risiko murni atau pure risk berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. Contoh, kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam.

B. Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansil atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko spekutatif adalah dalam risiko murni, kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali. Sedangkan dalam risiko spekulatif, kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan, misalnya melakukan investasi saham di bursa efek atau membeli undian, dan sebagainya.

C. Risiko Individu
Pada prinsipnya, kita senantiasa dihadapkan pada risiko di dalam kehidupan sehari-hari, misalnya :
risiko yang akan timbul bila memiliki mobil, membeli rumah, melakukan investasi dalam suatu usaha, atau menyewa apartemen.
Risiko individu ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam risiko, yaitu:
  1. Risiko pribadi (personal risk).
  2. Risiko harta (property risk).
  3. Risiko tanggung gugat (liability risk).

a. Risiko Pribadi
Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contoh: risiko dirawat di rumah sakit akibat penyakit serius/kecelakaan di jalan atau pabrik sehingga menjadi cacat vang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kapasitas seseorang. Risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang mendapatkan keuntungan dapat disebabkan oleh:
  1. mati muda;
  2. uzur;
  3. cacat fisik; dan
  4. kehilangan pekerjaan.

b. Risiko Harta
Risiko harta atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian finansial.
Kehilangan suatu harta dapat dibedakan dalam dua jenis:
  1. Kerugian langsung. Kerugian langsung atau direct losses terjadi apabila harta kita hilang atau rusak
  2. Kerugian tidak langsung. Kerugian tidak langsung atau indirect (consequential) loss adalah setiap kerugian akibat terjadinya kerugian asal (original loss). Kerugian asal ini dapat terjadi, misalnya akibat pencurian mobil sehingga untuk ke mana-mana harus dikeluarkan biaya transportasi yang lebih mahal

c. Risiko Tanggung Gugat.         
Risiko tanggung gugat atau liability risk adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita menanggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian seseorang tersebut menyebabkan kita mengalami kerugian finansial. Contoh, memberi ganti rugi kepada seseorang akibat anjing Anda menggigit pejalan kaki, atau Anda harus membayar biaya berobat seseorang akibat kelalaian Anda menabraknya di jalan.

CARA PENANGGULANGAN RISIKO.
Risiko pada prinsipnya senantiasa ada dan selalu bersama kita. Dalam menangani risiko ini sekurang-kurangnya ada 5 (lima) cara yang dapat dilakukan yaitu:
1.      Menghindari risiko (risk avoidance).
2.      Mengurangi risiko (risk reduction).
3.      Retensi risiko (risk retention).
4.      Membagi risiko (risk sharing).
5.      Mentransfer risiko (risk transfer).

1. Menghindari Risiko
Menghindari risiko atau risk avoidance berkaitan dengan cara menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apa pun yang memungkinkan terjadinya risiko atau memberi peluang rugi. Cara ini tentunya lebih negatif dalam usaha menghindari risiko karena mengurangi semangat orang untuk melakukan atau menjalankan usaha.

2. Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko atau risk reduction, yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul. Artinya, kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya. Misalnya, alarm penyemprot pemadam kebakaran otomatis dalam suatu perkantoran tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya suatu kebakaran,

3. Retensi Risiko
Retensi risiko atau risk retention merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Retensi risiko berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut. Kita menyadari bahwa kita memiliki risiko, tetapi diputuskan untuk tidak melakukan apa-apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifat volunter. Retensi risiko secara voluntary ini adalah risiko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian yang relatif kecil secara finansial, atau bila ada peluang kerugian biasanya nilainya sangat kecil.

4. Membagi Risiko
Kadang-kadang, bila suatu risiko tidak dapat dihindari, dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar, kita dapat memilih risk sharing atau membagi risiko sebagai salah satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain, maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan. Contoh, seseorang merencanakan membuka usaha bengkel, tetapi ia masih ragu atau takut menggunakan seluruh modalnya ke dalam bidang usaha tersebut, yaitu khawatir seandainya tei jadi kegagalan atau tidak laku. Untuk itu, ia mengajak orang lain yang akan melakukan bisnis serupa untuk bekerja sama.

5. Mentransfer Risiko
Cara penanganan risiko terakhir ini adalah yang paling dekat kaitannya dengan asuransi, yaitu melakukan transfer risiko atau risk transfer. Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif maupun risiko murni.

CIRI – CIRI RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN antara lain :
Risiko tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
  1. Dapat dinilai dengan uang.
  2. Serupa dan dalam jumlah yang memadai.
  3. Harus bersifat murni.
  4. Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan.
  5. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  6. Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar.
  7. Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.

Prinsip-prinsip asuransi atau kadang-kadang disebut sebagai doktrin asuransi, meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Insurable interest.
2.      Utmost good faith.
3.      Indemnity
4.      Proximate cause.
5.      Subrogation and contribution.
Kelima prinsip dasar itu disebut pula dengan doktrin asuransi.

1. Insurable Interest
Insurable interest pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggung­kan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Masalah insurable interest merupakan prinsip yang paling fundamental karena menyangkut bentuk atau rupa pertanggungan yang dijamin dalam suatu kontrak asuransi. Sesuatu yang dipertanggungkan tersebut dapat berupa benda, harta, atau suatu kejadian yang dapat me­nimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Dalam prinsip ini, yang perlu diperhatikan adalah pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungkan itu semata-mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut.

Unsur-unsur Insurable Interest
Unsur-unsur yang terkandung dalam prinsip insurable interest meliputi:
  1. Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan, jiwa, atau tanggung gugat.
  2. Keadaan pada butir a harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungkan (subject matter of insurance).
  3. Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan. Di mana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya peristiwa kerusakan dan menderita kenigian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
  4. Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.

2. Utmost Good Faith
Terjemahan bebas prinsip utmostgoodfaith ini adalah "iktikad baik". Maksudnya, dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan, harus dilakukan dengan iktikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Prinsip iktikad baik ini sebenarnya dapat berlaku umum pada setiap perjanjian atau persetujuan.Kewajiban memberikan informasi dan fakta oleh kedua belah pihak, tertanggung dan penanggung, disebut duty of disclosure.

Unsur-unsur di bawah ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith:
a. Non-disclosure.
Unsur ini pada dasarnya mengemukakan bahwa tidak diungkapkannya suatu informasi atau fakta karena tidak mengetahui atau karena dianggapnya fakta tersebut tidak diperlukan atau penting, merupakan pelanggaran atas prinsip utmost good faith.
b. Concealment.
Kesengajaan tidak mengungkapkan atau menginformasikan suatu fakta yang materiil dengan maksud untuk menyembunyikannya.
c. Fraudulent misrepresentation.
Kesengajaan memberi gambaran yang tidak sebenarnya atas suatu fakta yang materiil.
d. Innocent misrepresentation.
Ketidaksengajaan memberi gambaran atau keterangan yang salah tentang fakta yang materiil.

3. Indemnity
Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian, indemnity merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip indemnity ini berkaitan dengan penggantian kerugian finansial yang dialami tertanggung. Menurut prinsip ini, tertanggung tidak dibenarkan memperoleh pembayaran ganti rugi melebihi kepentingan tertanggung terhadap objek yang dipertanggungkan tersebut.

Cara Pelaksanaan Prinsip Indemnity
Pelaksanaan pemberian ganti rugi berdasarkan prinsip indemnity ini pada dasarnya dapat dilakukan melalui 4 (empat) cara sebagai berikut:
a. Pembayaran tunai, yaitu
Penggantian kerugian atas suatu klaim dengan penyerahan kepada tertanggung atau pihak ketiga dalam hat asuransi tanggung gugat (liabiity insurance). Cara penyelesaian klaim ganti rugi semacam ini sebenarnya yang paling praktis.
b. Penggantian atau replacement, yaitu
Ganti rugi atas klaim yang dilakukan dengan mengganti barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama. Misalnya, kendaraan bermotor yang masih baru diasuransikan kemudian mengalami tabrakan yang menyebabkan kendaraan tersebut nisak total atau hilang. Untuk kondisi seperti ini dapat dilakukan penggantian.
c. Perbaikan atau repair adalah
Pelaksanaan prinsip ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas kerugian yang dialami tertanggung. PertanggLmgan kendaraan bermotor misalnya, dapat dilakukan dengan cara memperbaiki semua kerusakan/kerugian yang dialami oleh
tertanggung.
d. Pembangunan kembali (reinstatement).
Penyelesaian ganti rugi menurut cara ini lebih banyak ditemukan dalam asuransi harta atau property insurance, misalnya gedung atau bangunan, dan dilakukan dengan cara membangun atau memperbaiki kembali bangunan yang rusak. Pelaksanaan prinsip indemnity dengan cara reinstatement dilakukan oleh penanggung berdasarkan kontrak atau persyaratan dalam polis.

4. Proximate Cause
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Asuransi harus memahami betul hubungan antara risiko yang merupakan bagian yang dijamin oleh polis dengan prinsip proximate cause ini. Dalam suatu kejadian misalnya, sering kita lihat secara jelas yang menjadi pokok kejadian dan akhir dari kejadian tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah bagaimana bila terdapat suatu rentetan peristiwa atau kejadian, dan dalam kejadian tersebut terdapat intervensi kekuatan baru yang ikut secara langsung dan merupakan penyebab kejadian yang merugikan. Untuk dapat menentukan proximate cause terhadap suatu rentetan peristiwa adalah dengan caramemperhatikan peristiwa pertama, kemudian secara logika memperhatikan kejadian apa yang mungkin terjadi pada peristiwa berikutnya. Contoh prinsip proximate cause dapat dijelaskan dengan mengambil skenario peristiwa sebagai berikut:

A.  1) badai menerpa dan menghantam tembok
2) tembok roboh dan menyebabkan rusaknya instalasi listrik
3) rusaknya instalasi listrik menimbulkan korsleting dan terjadi percikan api
4) percikan api menimbulkan kebakaran
5) pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air
6) air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar.
Rentetan peristiwa ini penyebabnya adalah badai.
Jadi, kalau dalam polis asuransi kebakaran, badai dikecualikan dan kerugian tidak diganti.

B.  1) gempa bumi mengguncangkan kompor minyak
2) minyak kompor tumpah dan terbakar
3) kebakaran terjadi
4) karena pengaruh panas, bangunan sekitarnya ikut terbakar
5) letupan atau percikan api merembet ke bangunan berikutnya
6) proses 4 dan 5 berulang beberapa kali
7) akhirnya bangunan yang berada dalam radius 500 meter ikut terbakar.
Proximate cause dari kebakaran tersebut adalah gempa bumi Polis asuransi kebakaran menge­cualikan risiko gempa bumi, maka asuransinya tidak dibayar. Prinsip indemnity atau ganti rugi menimbulkan suatu konsekuensi wajar atas suatu klaim. Akibat wajar tersebut merupakan prinsip dalam proses ganti rugi yang terdiri atas subrogasi (subrogation) dan kontribusi (contribution).

5. Subrogasi
Subrogasi atau subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Dengan adanya prinsip subrogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti rugi yang lebih besar daripada kerugian yang benar-benar dideritanya. Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor, apabila mobilnya rusak karena ditabrak oleh pengendara lain, maka proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan penanggung mengganti kerugian/kerusakan pihak tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung tidak berhak lagi meminta ganti rugi dari penabrak. Hak melakukan tuntutan ganti rugi kepada penabrak oleh penanggung disebut hak subrogasi.

Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity. Prinsip kontribusi pada dasarnya adalah suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang ter­tanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar. Hal tersebut dapat saja terjadi apabila tertanggung, dalam waktu yang bersamaan mempertanggungkan suatu benda atas suatu risiko yang sama kepada beberapa penanggung. Dalam kondisi tersebut, apabila terjadi klaim maka masing-masing penanggung harus membayar ganti rugi secara propor­sional dengan jumlah yang ditanggungnya.

Dari pengertian tersebut, maka sebab timbulnya kontribusi adalah:
a. adanya dua atau lebih polis indemnity:
b. polis menutup kepentingan yang sama (common interest);
c. polis menutup risiko yang sama (common peril);
d. polis menutup kepentingan asuransi yang sama;
e. masing-masing polis harus bertanggung jawab atas kerugian.

KONSEP THE LAW OF LARGE  NUMBERS
Prinsip dasar asuransi sebagaimana telah disebutkan adalah pengalihan risiko kerugian dari suatu individu kepada suatu kelompok yang diwakili oleh perusahaan asuransi. Di samping itu, asuransi merupakan suatu alat sosial untuk mengurangi risiko di mana yang banyak membagi kerugian yang sedikit atau many share the losses of a few. Semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, semakin kecil jumlah beban kerugian setiap kelompok individu. Dengan demikian, besar­kecilnya kelompok dalam masalah penanganan risiko ini disebut "hukum bilangan besar" atau dalam praktik asuransi dikenal dengan the law of large numbers.
"Semakin besar jumlah risiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau kerugian yang diperkirakan". Perlu diingat bahwa sistem asuransi secara keseluruhan didasarkan pada pandangan bahwa banyak orang membayar dalam jumlah kecil untuk memperoleh bayaran atas kerugian. Kita dapat mengetahui berapa besarnya orang yang harus bayar bila kita dapat memprediksi berapa besarnya jumlah kerugian yang akan terjadi. Semakin akurat kita dapat memperkirakan jumlah kerugian, semakin akurat pula jumlah uang yang harus dibayar orang.

INSURABLE RISKS
Insur­able interest pada prinsipnya adalah semua risiko yang dapat dipertanggungkan. Oleh karena itu, untuk mengasuransikan suatu risiko, beberapa karakteristik atau ciri harus dipenuhi. Sepanjang risiko tersebut memenuhi sifat ini, maka risiko yang bersangkutan dikatakan insurable risks, yang  disingkat dengan LURCH.
Setiap huruf merupakan singkatan dari suatu ciri dari risiko yang dapat diasuransikan yaitu:
1. L - Loss
2. U - Unexpected
3. R - Reasonable
4. C - Catastrophic
5. H - Homogeneous

1. Loss – 2. Unexpected
Risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risks harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Kerugian tersebut harus dapat diukur dan harus dapat dipastikan waktu dan tempatnya. Harus disebut kapan atau di mana risiko tersebut akan terjadi dan berapa banyak kira-kira jumlah kerugian finansial. Contoh sifat insurable risk akibat terjadinya kerugian yang tidak diperkirakan, yaitu:
  1. Mengasuransikan kerugian dari kemungkinan terbakarnya rumah tempat tinggal.
  2. Mengasuransikan tanaman/panen dari serangan hama/bencana alam.

3. Reasonable
Risiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung. Misalnya, mengasuransikan pulpen yang nilainya hanya Rp 1000. Benda tersebut sudah jelas tidak bernilai untuk diasuransikan karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan lebih seringnya pulpen tersebut hilang, akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis akan lebih mahal daripada nilai barang yang dipertanggungkan tersebut.

4. Catastrophic
Supaya suatu risiko dapat digolongkan sebagai insurable, risiko tersebut haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar. Jika sebagian besar pertanggungan ke­mungkinan akan mengalami kerugian pada waktu bersamaan akibat suatu bencana, hal tersebut tidak digolongkan sebagai insurable risk, yaitu risiko tersebut tidak dapat dipertanggungkan. Contoh insurable risk untuk karakteristik ini adalah menerima pertanggungan semua rumah yang dibangun di suatu wilayah berpantai yang sering terjadi gelombang pasang dan badai topan yang dapat merubuhkan dan menghancurkan semua nimah di wilayah tersebut.

5. Homogeneous
Homogeneous berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Supaya dapat memenuhi sifat insurable, maka barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah homogen, artinya banyak barang yang serupa atau sejenis. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sejumlah besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan tersebut.
Apabila terdapat banyak risiko dalam suatu kelompok pertanggungan, maka asuransi tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Jadi, apabila sesuatu yang dipertanggungkan tidak umum atau semacamnya pada dasarnya tidak termasuk insurable.

PERIL DAN HAZARDS
Peril dan hazards berkaitan dengan risiko dan ketidakpastian yang telah dijelaskan terlebih dahulu.
Peril secara sederhana dapat diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin dapat menyebabkan suatu kerugian. Dalam praktiknya, istilah "penyebab kerugian" kadang-kadang digunakan dalam polis asuransi yang pada dasarnya dimaksudkan sebagai peril. Peril yang umum adalah kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Penyebab kerugian dalam hubungannya dengan asuransi dinamakan peril.
Hazard adalah setiap keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril. Misalnya, kebakaran adalah suatu peril atau penyebab kerugian. Akan tetapi, bensin yang disimpan dekat kompor merupakan suatu hazard, yaitu sesuatu yang dapat memberi atau mempercepat peluang peril kebakaran yang akan menyebabkan suatu kerugian.
Contoh bentuk peril dan hazard:
a. Merokok di dalam pabrik dinamit (hazard).
b. Terjadi letusan di dalam ruang mesin (peril).
c. Rem mobil yang tidak berfungsi (hazard).
d. Tabrakan yang melibatkan bus dan kendaraan lain (peril).
e. Kebanjiran yang mengakibatkan kerugian besar para petani (peril).

Selanjutnya hazard dapat dibedakan dalam 3 macam bentuk sebagai berikut:
a. physical hazard;
b. morale hazard;
c. moral hazard.

a. Physical hazard
Physical hazard adalah hazard yang timbul dari kondisi fisik penggunaan barang yang diper­tanggungkan. Contoh, bensin yang disimpan dalam garasi atau menggunakan gudang untuk pabrik petasan. Keadaan-keadaan tersebut di atas dapat menjadi penyebab terjadinya suatu kerugian.

b. Morale hazards dan
c. Moral hazards
      Morale hazards dan moral hazard bukan merupakan keadaan yang bersifat fisik yang dapat memperbesar peluang terjadinya suatu kerugian, akan tetapi lebih berkaitan dengan sifat dan tindakan tertanggung. Morale hazards adalah hazard akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab yang akan menyebabkan terjadinya suatu kerugian. Moral hazard adalah hazard di mana seseorang dengan sengaja menyebabkan suatu kerugian dengan maksud memperoleh uang asuransi atau kompensasi lain.
Contoh morale dan moral hazards:
a. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil karena hanya mengganggu posisi duduk (morale hazard).
b. Meninggalkan mobil tanpa terkunci sama sekali karena mobil tersebut telah diasuransikan (morale hazard).

JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahan perasuransian meliputi:

Usaha asuransi, terdiri atas:
A. Asuransi kerugian (non life insurance).
B. Reasuransi (reinsurance).
C. Asuransi jiwa (life insurance).

Usaha penunjang usaha asuransi, terdiri atas:
a. Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk ke­pentingan perusahaan asuransi.
c. Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d. Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e. Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

A.  Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timliul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi.
Selanjutnya, usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut:           '
1 . Asuransi kebakaran.
2. Asuransi pengangkutan.
3. Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini antara lain meliputi:
a. Asuransi kendaraan bermotor.
b. Asuransi kecelakaan diri.
c. Pencurian.
d. Uang dalam pengangkutan.
e. Uang dalam penyimpanan.
f. Kecurangan.
g. dan sebagainya.

Asuransi Kebakaran
Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang kejadiannya me­rupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba, tidak ada unsur kesengajaan dan atau tidak dapat diperkirakan. Asuransi kebakaran pada dasarnya memberi penutupan atas hazards yang berupa kebakaran dan kena petir. Namun demikian, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, perusahaan asuransi umumnya telah memasukkan juga peledakan clan kebakaran secara mendadak, heating atau fermentation, kilat, kebanjiran, gempa bumi, dan berbagai peril dalam asuransi kebakaran. Polis asuransi kebakaran biasanya menutupi properti seperti pabrik, gedung kantor, gudang, toko dan rumah.

Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982 adalah Polis Standar Kebakaran Indonesia. Polis tersebut merupakan polis kebakaran yang diakui di Indonesia. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan:
a. Kebakaran.
Kebakaran dapat terjadi karena api sendiri, keteledoran, tetangga, musuh, perampok, clan lain sebagainya, atau karena sebab kebakaran lain yang tidak diketahui. Dalam kategori ini termasuk pula kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti kerusakan harta benda karena air atau alat-alat lain yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
b. Peledakan.
c. Petir.
d. Kejatuhan kapal terbang.

Dalam polis asuransi kebakaran, terdapat hal-hal yang tidak dimasukkan atau dikecualikan dari pertanggungan, yaitu semua kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a. Kebakaran atau peledakan yang disebabkan dari suatu cacat, kebusukan sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari sifat barang itu.
b. Perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemberontakan militer, dan sebagainya.
c. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, angin topan, kerusakan karena air.
d. Radiasi nuklir, reaksi nuklir, atau pencemaran radio aktif.

Extended Coverage
Sejak lama sekelompok peril di luar penutupan dalam standar polis kebakaran (yang hanya menutup risiko, kebakaran, petir, dan kerusakan akibat diangkatnya barang-barang dari gedung untuk menghindari kebakaran) telah dijual/ditutup bersama dengan nama extended coverage atau penutupan risiko tambahan.

Contoh kerugian yang dapat ditutup dengan extended coverage:
a. angin topan yang merubuhkan sebagian bangunan;
b. rumah hancur karena kejatuhan pesawat;
c. kompor gas meledak menyebabkan kerusakan pada dapur;
d. mobil hancur karena lemparan ketika tiba-tiba terjadi kerusuhan di suatu wilayah; e. cat rumah rusak dan kotor pada saat rumah telah terbakar habis.

Time Element Coverage
Salah satu penentuan risiko tambahan untuk suatu usaha adalah time element insurance. Jika suatu rumah rusak disebabkan oleh suatu peril, pemiliknya akan mengalami kerugian atas barang tersebut dan mungkin akan menimbulkan biaya tambahan sementara rumah tersebut diperbaiki. Sama halnya dengan suatu usaha yang mengalami kerugian serupa, di samping rugi uang, ia juga akan mengalami kerugian akibat berhentinya atau menurunnya kapasitas produksi, yang berarti secara langsung akan mempengaruhi jumlah penjualan. Bahkan dampaknya akan menyebabkan banyak nasabah yang akan mencari dan pindah ke pemasok lain.
Time element insurance yang paling umum digunakan dalam usaha adalah penutupan pendapatan usaha atau business income coverage. Penutupan ini dapat dilakukan pada polis yang terpisah atau digabung.

Asuransi Pengangkutan
Dalam polis asuransi pengangkutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Polis asuransi pengangkutan meliputi tiga bidang pokok sebagai berikut:
a. Marine hull policy.
b. Marine cargo policy.
c. Freight.

Marine Hull Policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 (dua)jenis penutupan pertanggungan yaitu:
a. Pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal.
b. Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal.

Marine Cargo Policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang yang dikirim melalui kapal. Di samping pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutan dan keuntungan yang diharapkan dapat pula dimasukkan sebagai objek pertanggungan.

Freight
Yang paling penting dalam polis ini adalah bill of loading freight, yaitu terjadinya kerugian/kehilangan muatan yang berarti kerugian pada pembayaran uang tambang.


B. REASURANSI
Pengertian sederhana reasuransi (reinsurance) pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Pengertian reasuransi, yaitu suatu sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut dengan ceding company dan yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut rein­surer atau disebut juga reasurader. Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun 1992, perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Segala masalah yang berkaitan dengan tertanggung, reasurader hanya akan berurusan dengan perusahaan asuransi yang melakukan penutupan langsung, dalam hal ini perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya atau ceding company. Oleh karena itu jika klaim, perusahaan asuransi bertanggung jawab penuh kepada tertanggung. Sedangkan resurader hanya akan bertanggung jawab pada ceding company sesuai dengan besarnya bagian klaim tersebut.

Koasuransi Dan Reasuransi
Dalam kegiatan usaha perasuransian, terutama dalam hal penutupan asuransi, merupakan suatu prinsip bahwa risiko yang ditutup harus disebarkan kepada pihak lain untuk menghindari beban risiko melebihi batas kemampuannya. Dengan adanya penyebaran risiko tersebut, maka sebagian risiko yang ditutupnya itu akan ditanggung sendiri, sementara sebagian lainnya dibebankan pada perusahaan asuransi lain yang ikut menanggung. Prinsip ini disebut dengan spreading of risk principle.
Selanjutnya, penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu:
a. koasuransi (co-insurance)
b. reasuransi (reinsurance).

Koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Suatu perusahaan asuransi yang akan melakukan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan keuangannya, akan melakukan cara koasuransi sebelum melakukan reasuransi. Selanjutnya, setelah koasuransi dilakukan, barulah kemudian mencari perusahaan reasuransi untuk menyebarkan risiko untuk bagian yang ditutupnya. Dalam melakukan koasuransi ini terdapat 2 (dua) cara penutupan, yaitu koasuransi yang penutupannya menggunakan satu polis saja dan koasuransi dengan menggunakan polis masing-masing sesuai dengan besarnya jumlah bagian yang ditutup. Cara penutupan manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang terlibat. Selanjutnya, skema koasuransi dan reasuransi masing-masing dapat diikuti pada Gambar 1 dan Gambar 2. Sedangkan mekanisme reasuransi dapat dilihat pada Gambar 3.
            
Gambar 1.

Gambar 2.

Gambar 3.

Fungsi Reasuransi
Dari penjelasan dan definisi reasuransi seperti yang telah dijelaskan di atas, maka fungsi reasuransi antara lain adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan Kapasitas Akseptasi
Dengan melakukan reasuransi, penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri (own retention), yaitu jumlah kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus ditanggulangi untuk setiap penutupan asuransi. Untuk dapat menampung setiap risiko yang diminta oleh calon tertanggung, maka perusahaan asuransi akan menyebarkan risiko tersebut sejumlah kelebihan retensi sendiri. Misalnya, jumlah retensi sendiri perusahaan PT Asuransi ABC sebesar Rp500 juta dan akan menutup pertanggungan senilai Rp5 miliar. Untuk mengatasi risiko, dilakukan reasuransi atas jumlah yang melebihi retensinya sendiri, sehingga kemampuan atau kapasitas PT Asuransi ABC untuk menampung risiko semakin besar.
b. Alat Penyebaran Risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis risiko atau asuransi. Dengan reasuransi, konsentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan.
c. Meningkatkan Stabilitas Usaha
Apabila terjadi klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan, jelas akan sangat mempengaruhi stabilitas usaha dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha terganggu. Namun dengan adanya reasuransi, maka kemungkinan atau kekhawatiran terganggunya stabilitas operasional perusahaan dapat diatasi.
d. Meningkatkan Kepercayaan
Pada prinsipnya asuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.

Jenis Reasuransi
Reasuransi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu: treaty dan facultative reasurance atau kombinasi antara keduanya. Untuk lebih jelasnya lihat Gambar 4.


Gambar 4.

Treaty, Facultative Reinsurance, Hybrid
Dengan cara treaty reinsurance, yang disebut juga automatic reinsurance, reasurader harus menyediakan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak, dan reasurader harus menerima jumlah pertanggungan yang ditawarkan tersebut. Perjanjian kontrak meliputi sejumlah peril. Dengan kontrak, treaty ini dapat menghindari penggunaan waktu negosiasi yang biasanya memakan waktu cukup lama untuk menyepakati setiap kontrak. Selanjutnya, dengan facultative reinsurance, asurader menentukan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan.Sebagaimana dalam Gambar 4, di samping 2 jenis reasuransi tersebut, juga dikenal hybrid reinsurance yang merupakan kombinasi antara treaty dan facultative reinsurance. Selanjutnya, hybrid reasurance memiliki 2 (dua) alternatif, yaitu:
a. Asurader memiliki opsi untuk memberikan suatu kontrak pertanggungan tetapi reasurader harus menerima semua reasuransi yang ditawarkan dan tunduk pada perjanjian, dan
b. Asurader memiliki opsi untuk menyerahkan suatu kontrak pertanggungan atau menahan, dan reasurader memiliki opsi untuk menerima atatt mengurangi setiap penyerahan pertanggungan.

Jenis jenis reasuransi sebagaimana disebutkan dalam Gambar 4 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Reasuransi Proporsional
Sesuai dengan namanya, pembagian risiko antara perusahaan asuransi (ceding company) dengan perusahaan reasuransi atau reasurader dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Bentuk reasuransi proporsional ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam 2 (dua) bentuk treaty, yaitu: Quota share treaty reinsurance dan surplus treaty reinsurance.

Quota Share.
Quota share treaty reinsurance adalah suatu perjanjian di mana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dari setiap risiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company. Atau dengan kata lain, asurader akan menempatkan reasuransinya kepada reasurader secara proporsional dari setiap penutupan/akseptasi. Retensi tersebut masing-masing ditetapkan dalam persentase. Oleh karena itu, dalam hal terjadi kerugian reasurader akan menanggung semua kerugian secara proporsional pula.

Treaty, Ceding, Retensi.
Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan perusahaan reasuransi di mana reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.

Ceding company adalah
Perusahaan asuransi yang menempatkan sebagian risiko yang dit«tupnya kepada perusahaan reasuransi. Sedangkan retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company. Atau retensi sendiri adalah bagian dari jumlah pertanggungan atau setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.

Surplus Treaty Reinsurance.
Surplus treaty adalah suatu perjanjian pertanggungan ulang di mana ceding company mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader, dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi retensi sendiri. Retensi sendiri sering pula disingkat dengan O/R atau owned retention. Dengan kata lain, asurader atau ceding company mereasuransikan setiap akseptasi yang melebihi retensi sendiri. Jumlah penutupan risiko atau akseptasi yang lebih kecil daripada retensi sendiri akan ditutup sendiri oleh ceding company sehingga tidak ada jumlah yang perlu direasuransikan karena semua akseptasi akan ditahan sendiri. Akan tetapi, apabila jumlah akseptasi melebihi jumlah retensi sendiri (ceding company) yang telah ditetapkan, maka jumlah kelebihan (surplus) tersebut wajib diserahkan kepada reasurader sampai limit yang disepakati bersama dalam treaty. Apabila surplus tersebut melebihi jumlah yang ditetapkan dalam treaty, maka kelebihan tersebut dapat direasuransikan dengan cara fakultatif atau dengan treaty lain.

KONTRAK  ASURANSI
Sifat Kontrak
Definisi kontrak adalah suatu perjanjian hukum antara dua pihak atau lebih, menjanjikan suatu prestasi tertentu sebagai imbalan pembayaran tertentu, misalnya uang atau premi. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa ada suatu janji timbal balik. Satu pihak berjanji melakukan sesuatu, sementara yang lainnya berjanji memberi pembayaran. Kontrak asuransi disebut juga dengan contingent contract, yaitu kontrak atau janji di mana perusahaan asuransi akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya suatu peristiwa, misalnya terbakarnya rumah yang dipertanggungkan. Dalam pe­ngertian ini pula, tertanggung tetap harus membayar terus preminyaterlepas dari apakah perusahaan asuransi melaksanakan janjinya atau tidak.

Asuransi dan Indemnifikasi
Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi atau principle of indemnifica­tion, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian. Misalnya, rumah tertanggung senilai Rp 100 juta terbakar habis. Berdasarkan prinsip indemnifikasi, pemilik rumah, yaitu tertanggung menerima uang Rp 100 juta dari perusahaan asuransi sejumlah nilai kerugian yang dialaminya.

Indemnifikasi dan Prevensi Kerugian
Salah satu peran penting asuransi dalam masyarakat modern adalah pencegahan kerugian. Dengan mengganti kerugian tertanggung, ia akan tercegah dari kerugian finansial. Penggantian kerugian haruslah tidak melebihi jumlah kerugian sebenarnya karena dapat mengurangi kemungkinan tertanggung dengan sengaja melakukan tindakan kelalaian atau dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan dari pembayaran asuransi.

Polis Asuransi (Policy)
Dokumen dasar dalam melakukan suatu pertanggungan adalah surat permohonan tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi. Formulir aplikasi ini umumnya telah disiapkan oleh perusahaan asuransi. Dalam aplikasi tersebut memuat informasi lengkap, antara lain mengenai jenis dan jumlah asuransi yang diinginkan, premi yang dibayarkan, dan informasi lainnya mengenai timbulnya kerugian.Informasi ini bagi perusahaan asuransi digunakan terutama untuk tujuan underwriting dan identifikasi. Di samping dokumen aplikasi juga dikenal binder, yaitu kontrak sementara sebelum polis asuransi diterbitkan.Kontrak ini dapat berupa lisan ataupun tertulis. Dalam praktiknya, kontrak yang tidak tertulis sulit untuk dibuktikan keberadaannya. Namun biasanya binder ini dibuat sebelum diterbitkannya polis oleh perusahaan asuransi.
Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis pada umumnya terdiri atas 4 (empat) bagian terpisah yang sering disingkat dengan DICE, yaitu:
Declarations.
Insuring agreements.
Conditions.
Exclusions.

Declarations.
Declaration atau deklarasi merupakan suatu pernyataan yang bersifat informasi mengenai risiko yang akan diasuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
Halaman pertama dari suatu polis disebut halaman deklarasi atau sering disingkat dengan "Dec Sheet" saja. Deklarasi tersebut menerangkan hal-hal mengenai:
a. perusahaan asuransi yang bersangkutan sebagai penanggung;
b. siapa yang ditanggung;
c. apa yang ditanggung (termasuk lokasi terjadinya risiko);
d. untuk berapa lama jangka waktu pertanggungan;
e. jenis bisnis;
f. berapa banyak yang dipertanggungkan;
g. berapa besar preminya.

InsuringAgreement.
Insuring agreement adalah perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.

Conditions.
Bagian ini mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggtmg, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian. Misalnya, pemegang polis harus memberitahukan perusahaan asuransi segera setelah terjadinya suatu kerugian. Atau dapat juga diatur bahwa perusahaan asuransi memiliki hak untuk memeriksa barang yang dipertanggungkan sewaktu-waktu. Atau ketentuan lain, misalnya si tertanggung harus menyerahkan bukti laporan tertulis kerugian dalam waktu 30 hari.

Exclusions atau pengecualian.
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk peril apa saja yang tidak ditutup atau di luar penutupan pertanggungan. Bagian polis yang menyatakan hal­hal tersebut dinamakan exclusions.

Aspek Hukum Kontrak
Karena asuransi pada prinsipnya merupakan suatu kontrak hukum, ada beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak. Beberapa di antaranya adalah:
a. Warranties
b. Representations
c. Concealment
d. Fraud

Warranties.
Warranty adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang ber­kaitan dengan sifat risiko. Contoh, suatu polls mungkin berisi suatu warranty atau janji yang menyatakan bahwa tertanggung tidak akan meninggalkan atau membiarkan kosong rumah yang dipertanggungkan lebih dari 30 hari. Hal ini dimaksudkan untuk memberi keyakinan perusahaan asuransi bahwa sangat kecil kesempatan tidak terdeteksinya kesalahan terjadinya pencurian, atau kemungkinan pengrusakan yang menyebabkan suatu kerugian. Jika tertanggung pindah ke tempat lain dengan meninggalkan dan membiarkan rumahnya tidak ditempati selama 6 (enam) bulan misalnya, berarti perusahaan asuransi menanggung risiko lebih besar daripada yang disepakati. Dengan demi­kian, kontrak asuransi dapat secara hukum dinyatakan tidak valid apabila suatu warranty nyata­nyata dilanggar oleh tertanggung.
Contoh warranty:
a. Polis asuransi berisi suatu pernyataan bahwa pemilik polis berjanji merawat suatu sistem deteksi kebakaran dalam gedung yang ia asuransikan.
b. Polis asuransi kapal tunda/penarik memuat pernyataan bahwa kapal tersebut dalam keadaan laik laut dan tidak akan digunakan untuk memuat kargo yang sifatnya berbahaya.

Representations.
Warranty seperti disebutkan di atas merupakan pernyataan bagian dalam polis itu sendiri. Karena Warranty merupakan bagian dari kontrak hukum atau polis, maka warranty merupakan suatu kepastian, pernyataan yang harus diakui dan dapat dibuktikan. Sedangkan ketentuan mengenai representations dapat dikatakan lebih lunak. Representations pada prinsipnya adalah suatu masalah pendapat, opini atau keyakinan, yaitu tertanggung meyakini kebenaran pernyataan apakah hal tersebut dapat dibuktikan atau tidak. Representations bukanlah suatu bagian dari polis sebagaimana halnya dengan warranty, tetapi hanyalah suatu pernyataan yang dibuat oleh tertanggung supaya memperoleh polis asuransi. Dengan demikian, dapat dibedakan dengan jelas bahwa repre­sentations adalah suatu pernyataan yang dibuat untuk mendapatkan polis asuransi, sementara warranty adalah suatu pernyataan yang dibuat dan tertera dalam polis itu sendiri.

Fraud.
Fraud secara hukum juga disebut fraudulent misrepresentation, yaitu suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja menyembunyikan fakta yang dapat meng­akibatkan penolakan pihak perusahaan asuransi. Fakta yang tidak disebutkan atau disembunyikan tersebut haruslah material atau penting.

C. ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.

Manfaat Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam ketidakpastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, yaitu: kematian, cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tersebut, asuransi jiwa merupakan instrumen finansial untuk:
a.  memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan;
b.  membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal;
c. membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan;
d.  penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis;
e. menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi-fungsi asuransi jiwa tersebut di atas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat)jenis, sebagai berikut:
1. Term.
2. Endowment.
3. Whole life dan Universal life.
4. Annuity contract.

Perbedaan pokok keempat jenis polis tersebut pada dasarnya terletak pada jangka waktunya, keuntungan, dan fleksibilitasnya. Keempat jenis asuransi jiwa ini digolongkan sebagai asuransi jiwa biasa atau ordinary life insurance.
Term Insurance. Asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai.

1. Term insurance atau asuransi berjangka terdiri atas:
a. Straight term insurance, yaitu asuransi yang berjangka waktu satu atau beberapa tahun dan berakhir pada periode yang telah ditetapkan. Jangka waktu polis yang dimulai dari 1, 5, 10, atau 20 tahun dan berakhir pada umur 65 atau 70 tahun merupakan jenis polis yang cukup populer.
b. Renewable term insurance memungkinkan pemilik polis untuk memperpanjang polis sebelum jangka waktunya berakhir tanpa perlu membuktikan atau memenuhi kembali persyaratan, seperti pembuktian kesehatan tertanggung dalam keadaan baik yang biasanya dalam bentuk pernyataan sehat dari dokter (insurability).
c. Yearly renewable term pada prinsipnya merupakan bentuk asli dari asuransi berjangka. Atas opsi dari pemilik tanpa perlu pembuktian insurability, polis dapat diperpanjang setiap tahun. Fasilitas perpanjangan tersebut terbatas sampai jangka waktu tertentu atau sampai dengan umur tertentu, sesuai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak. Umumnya asurader membatasi perpanjangan tersebut pada umur 65 atau 70 tahun.
d. Convertible term memungkinkan polis untuk dikonversi menjadi program lainnya -- misalnya, program asuransi seumur hidup, endowment -- dalam suatu periode tertentu tanpa pembuktian insurability. Dalam hal ini, beberapa perusahaan asuransi j iwa meniadakan kemungkinan konversi oleh pemilik polis dengan cara menawarkan convertible term otomatis sebagai suatu opsi, yaitu konversi otomatis tersebut dinyatakan pada suatu tanggal tertentu dalam polis. Polis renewable dan convertible dapat digabung kedalam satu polis yang disebut dengan renewable and con­vertible term. Misalnya, polis dapat diperpanjang sampai 70 tahun dan dapat dikonversi sebelum umur 65 tahun.

2. Endowment Insurance.
Endowment insurance mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan. Misalnya, polis asuransi endowment untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai sebesar Rp20 juta. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah Rp20 juta kepada keluarga tertanggung apabila dalam periode pertanggungan tersebut tertanggung meninggal dunia, atau akan dibayarkan kepada tertanggung apabila ia tetap hidup sampai pada akhir periode pertanggungan. Oleh karena itu, premi jenis pertanggungan ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga polis term insurance. Karena dapat dianggap sebagai program tabungan yang dilindungi dengan asuransi jiwa.

3. Whole Life Insurance.
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance, juga dikenal dengan asuransi nilai ttmai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut Tabel Mortalita. Tabel tersebut mengasumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai ulang tahunnya yang ke-100.
Selanjutnya, bagi mereka yang mencapai umur 100 tahun akan dibayar sebesar nilai polis karena mereka dapat tetap hidup sampai umur maksimum yang ditetapkan oleh aktuaris. Dengan alas an ­alasan tersebut, polis whole life dapat dipandang sebagai suatu endowment yang jatuh temponya pada saat umur mencapai 100 tahun.

Polis asuransi whole life ini dapat dibagi dalam 4 (empat)jenis polis sebagai be-rikut:
a.   Single premium plan, yaitu polis asuransi seumur hidup yang preminya biasanya dibayarkan sekaligus untuk memperoleh suatu jumlah yang tercantum dalam polls. Misalnya, polis asuransi seumur hidup untuk single premium plan senilai Rp 10 juta yang diterbitkan kepada seorang laki-laki yang berumur 25 tahun. Untuk itu, tertanggung harus membayar premi sebesar Rp2,3 juta untuk memperoleh jumlah sebesar nilai polis tersebut.
b. Limiterd payment plan. Limited payment plan meliputi periode-periode pembayaran dengan berbagai macam jangka waktu jatuh temponya, misalnya, 10, 15, atau 20 tahun atau sampai berumur 65 tahun.Periode pembayaran premi dipilih untuk memenuhi kebutuhan pemilik polis.

c. Continuous premium whole lifeBerdasarkan polis ini, pemilik polis membayar premi tahunan tetap selama masa hidup tertanggung. Premi untuk polis non participating whole life misalnya sebesar Rp 10 juta yang diterbitkan atas dasar continuous premium plan kepada lelaki berumur 25 tahun dengan harga Rp 10.500 dan dibayarkan secara tahunan.
d. Universal life insurance.
      Perusahaan asuransi menciptakan atau merancang program-program asuransi jiwa dengan mengombinasikan keunggulan-keunggulan asuransi jiwa nilai tunai (yaitu sifat terpaksa menabung dan sebagainya) dan berbagai pilihan program yang memberikan keuntungan yang lebih tinggi. Program ini, pada saat awal diciptakannya dinamakan universal life insurance. Dalam perkembangannya, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan jenis asuransi jiwa dengan program atau jenis polis yang sama disertai dengan keunggulan-keunggul­annya masing-masing. Asuransi convertible life pada dasarnya pembayaran preminya didesain sebagai polis non participating, fleksibel, yang menawarkan proteksi kematian di bawah suatu kontrak, yang membagi proteksi kematian dan akumulasi nilai tunai ke dalam suatu komponen yang berbeda atau terpisah. Pembagian tersebutlah yang membedakannya dari polis nilai tunai tradisional, yang merupakan kontrak tidak terpisahkan dengan proteksi kematian akumulasi nilai tunai. Hal tersebut menimbulkan suatu perbedaan pokok terhadap polis universal life. Dengan universal life, persaingan tingkat keuntungan dapat terjamin dari tahun ke tahun terhadap akumulasi nilai tunai, dan fleksibilitas yang lebih besar dapat diperoleh dengan cara penyesuaian jumlah tabungan, proteksi, dan premi terhadap kebutuhan pemilik polis.

4. Annuity.
Menyediakan pemasukan secara periodic dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu.   Anuitas yang menyediakan pendapatan selamam hidup disebut Life Anuity.  Anuitas merupakan program yang penting selama menjalani masa pensiun. Program anuitas ada 2 cara :
  1. Immediate annuity :
      Yang dibayarkan segera setelah anuitas dibeli.
  1. Deffered Annuity :
      Yang dibayarkan setelah berakhirnya suatu periode, umumnya sampai ybs pensiun.

Polis-Polis Khusus Asuransi Jiwa
a. Family income policy.
Polis ini menyediakan pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis. Pada akhir periode, jumlah nomi­nal polis dibayarkan kepada ahli waris.Apabila tertanggung tetap hidup setelah periode tersebut, ahli waris menerima hanya sebesar jumlah nominal polis pada saat kematian tertanggung.
b. Family maintenance policy.
Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu tertanggung meninggal.Polis ini adalah whole life ditambah level term.
c. Multiple protection policy, yaitu
polis asuransi whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode.Periode perlindungan secara berganda tersebut berakhir setelah beberapa tahun, misalnya 10 atau 15 tahun, atau apabila tertanggung mencapai suatu umur tertentu, misalnya 60 atau 65 tahun.
d. Family policy.
Dengan satu polis dan satu premi, polis ini menutup seluruh jiwa dari semua , anggota keluarga, yaitu: bapak, ibu, dan anak-anak. Perusahaan asuransi menjual polis dalam bentuk unit-unit, seharga misalnya Rp5 juta, untuk pertanggungan bapak yang biasanya dibuat dalam bentuk continuous premium whole life. Term insurance untuk asuransi jiwa ibu, yang besarnya premi tergantung umur ibu, lebih mahal apabila umurnya masih muda dan lebih murah apabila sudah tua. Term insurance juga ditutup untuk anak-anak yang biasanya sampai berumur 25 tahun.
e. Joint life policy,
Adalah pertanggungan yang dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis menutup dua orang dengan nilai nominal yang dibayarkan atas tertanggung yang meninggal pertama. Premi untuk polls joint life didasarkan pada umur yang dipertanggungkan.
f. Adjustable life policy,
yaitu polis yang menyediakan fleksibilitas atau memenuhi kebutuhan­kebutuhan yang beragam dari pemilik polis selama masa hidupnya. Polis dapat diubah-ubah sesuai keinginan pemilik polis antara term dan whole life insurance, tergantung dari perlindungan kematian yang diinginkan dan jumlah premi yang dapat dibayarkan pemilik polis.
g. Index linked policy.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat (benefit) atas kematian terhadap Indeks Harga Konsumen resmi guna melindungi jumlah nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi penurunan nilai disebabkan oleh inflasi.
h. Deposit term, yaitu
polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit premium) untuk tahun pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu, perusahaan asuransi menawarkan nilai tunai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu. Apabila terjadi kematian sebelum berakhirnya periode yang ditentukan, perusahaan asuransi membayar simpanan premi tersebut ditambah bunga majemuk sebagai suatu manfaat tambahan dari kematian.